·
Kegiatan belajar bersama, berdiskusi untuk
memahami pengertian HAM;
·
Mempelajari peraturan perundang-undangan
mengenai HAM walaupun peraturan hukum pada umumnya, karena peraturan hukum yang
umum pada dasarnya juga telah memuat jaminan perlindungan HAM;
·
Mempelajari tentang peran lembaga-lembaga
perlindungan HAM, seperti Komnas HAM, KNPA, LSM, dan seterusnya;
·
Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan
melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi tertib, damai dan sejahtera
kepada lingkungan masing-masing;
·
Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga,
kelas, sekolah, pergaulan, maupun masyarakat;
·
Bertindak dengan mematuhi peraturan yang berlaku
di keluarga, kelas, sekolah, OSIS, masyarakat, dan kehidupan bernegara;
·
Bebagai kegiatan untuk mendorong agar negara mencegah
berbagai tindakan anti pluralisme (kemajemukan etnis, budaya, daerah, dan
agama);
·
Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat penegak
hukum bertindak adil;
·
Berbagai kegiatan yang mendorong agar negara
mencegah kegiatan yang dapat menimbulkan kesengsaraan rakyat untuk memenuhi
kebutuhan dasarnya seperti, sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan.
^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar