Sabtu, 04 Februari 2012

9 SIKAP MENGAHARGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAM


·         Kegiatan belajar bersama, berdiskusi untuk memahami pengertian HAM;
·         Mempelajari peraturan perundang-undangan mengenai HAM walaupun peraturan hukum pada umumnya, karena peraturan hukum yang umum pada dasarnya juga telah memuat jaminan perlindungan HAM;
·         Mempelajari tentang peran lembaga-lembaga perlindungan HAM, seperti Komnas HAM, KNPA, LSM, dan seterusnya;
·         Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi tertib, damai dan sejahtera kepada lingkungan masing-masing;
·         Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah, pergaulan, maupun masyarakat;
·         Bertindak dengan mematuhi peraturan yang berlaku di keluarga, kelas, sekolah, OSIS, masyarakat, dan kehidupan bernegara;
·         Bebagai kegiatan untuk mendorong agar negara mencegah berbagai tindakan anti pluralisme (kemajemukan etnis, budaya, daerah, dan agama);
·         Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak adil;
·         Berbagai kegiatan yang mendorong agar negara mencegah kegiatan yang dapat menimbulkan kesengsaraan rakyat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti, sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan.

Udah, kan?
 ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar